Definisi
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
adalah sisa usaha dari suatu kegiatan yang sifat dan konsentrasinya mengandung
zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan
hidup manusia serta organisme lainya.
Pencemaran akibat Limbah B3
Pembagian Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (B3)
Limbah B3 berdasarkan sumber terbagi
menjadi: limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 dari sumber tidak spesifik,
limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan
produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Limbah B3 berdasarkan karakteristik
yaitu: mudah meledak, pengoksidasi, mudah menyala, beracun, berbahaya, korosif,
bersifat iritasi, kardiogenik, teratogenik, mutagenik.
Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengelolaan
limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan
limbah B3. Berikut ini adalah pengertian masing-masing kegiatan dalam
pengelolaan limbah B3:
Reduksi limbah
B3 adalah
suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat
bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Penyimpanan adalah kegiatan
penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau
pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan
sementara.
Pengumpulan
limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari
penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada
pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pengangkutan
limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari
penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari
pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke
penimbun limbah B3.
Pemanfaatan
limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah
limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi
lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengolahan
limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan
komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya
dan/atau sifat racun. Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri,
metode yang paling popular adalah Chemical
Conditioning, Solidification/Stabilization,
Incineration, Bioremediasi.
Metode Pembuangan limbah B3
Sebagian dari limbah B3 yang telah
diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir
pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk
limbah B3 ialah :
Landfill
Landfill
Landfill
untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing
memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.
Deep Injection Well
Limbah B3 diinjeksikan sedalam suatu
formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di
antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable.