Memberikan Ilmu-Ilmu Yang Berkaitan Seputar Tambang, Baik Pelajaran Dasar Maupun Ilmu Lanjutan. Membahas Informasi Seputar Tambang Baik Di Dalam Maupun Luar Negeri.

Sabtu, 12 Mei 2018

Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)


Definisi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa usaha dari suatu kegiatan yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.

Hasil gambar untuk B3 limbah tambang
Pencemaran akibat Limbah B3


Pembagian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Limbah B3 berdasarkan sumber terbagi menjadi: limbah B3 dari sumber spesifik, limbah B3 dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Limbah B3 berdasarkan karakteristik yaitu: mudah meledak, pengoksidasi, mudah menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, kardiogenik, teratogenik, mutagenik.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3. Berikut ini adalah pengertian masing-masing kegiatan dalam pengelolaan limbah B3:
Reduksi limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Penyimpanan adalah kegiatan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.
Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3.
Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3. 
Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun. Terdapat banyak metode pengolahan limbah B3 di industri, metode yang paling popular adalah Chemical Conditioning, Solidification/Stabilization, Incineration, Bioremediasi.

Metode Pembuangan limbah B3
Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah :
Landfill
Hasil gambar untuk landfill b3
Landfill

Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.

Deep Injection Well
Gambar terkait
Deep Injection Well

Limbah B3 diinjeksikan sedalam suatu formasi berpori yang berada jauh di bawah lapisan yang mengandung air tanah. Di antara lapisan tersebut harus terdapat lapisan impermeable.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Follow on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.