Pencemaran
Udara (debu)
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan – bahan atau
zat – zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi)
udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara
dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama akan
dapat mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan binatang. Bila keadaan seperti
tersebut terjadi, maka udara telah dikatakan tercemar, kenyamanan hidup
terganggu.
Parameter Udara Tercemar
Bahan
Pencemar Udara (debu)
Secara alamiah partikulat debu dapat
dihasilkan dari debu tanah kering yang terbawa oleh angin atau berasal dari
muntahan letusan gunung berapi. Pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar
yang mengandung senyawa karbon akan murni atau
bercampur dengan gas-gas organik seperti halnya penggunaan mesin disel
yang tidak terpelihara dengan baik.
Suspended
Particulate Matter (SPM) juga dihasilkan dari pembakaran batu bara yang
tidak sempurna sehingga terbentuk aerosol kompleks dari butir-butiran tar.
Dibandingkan dengan pembakaraan batu bara, pembakaran minyak dan gas pada
umunya menghasilkan SPM lebih sedikit. Kepadatan kendaraan bermotor dapat
menambah asap hitam pada total emisi partikulat debu.
Demikian
juga pembakaran sampah domestik dan sampah komersial bisa merupakan sumber SPM
yang cukup penting. Berbagai proses industri seperti proses penggilingan dan
penyemprotan, dapat menyebabkan abu berterbangan di udara, seperti yang juga
dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Penanganan
Terhadap Pencemaran Debu
Pengendalian
debu dapat berdasarkan empat pencegahan, yaitu:
- Pencegahan terhadap sumbernya, antara lain mengisolasi sumber agar tidak mengeluarkan debu diruang kerja dengan ‘Local Exhauster’ atau dengan melengkapi water sprayer pada cerobong asap. Serta substitusi alat yang mengeluarkan debu dengan yang tidak mengeluarkan debu
- Pencegahan dilakukan terhadap media Transmisi dan udara ambient, Memakai metode basah yaitu,penyiraman lantai dan pengeboran basah (Wet Drilling). Penanaman pohon atau reboisasi
- Pencegahan Terhadap Tenaga Kerja yang terpapar, Antara lain dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
- Pencagahan terhadap penderita atau orang sakit akibat terpapar partikel debu antara lain melalui pemeriksaan dan pengobatan serta rehabilitasi terhadap korban atau orang sakit. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium dan radiologi untuk mengetahui kelainan akibat debu. Rehabilitasi dilakukan terhadap korban yang mengalami cacat organ akibat terpapar partikel debu dalam jangka waktu lama
0 komentar:
Posting Komentar