Memberikan Ilmu-Ilmu Yang Berkaitan Seputar Tambang, Baik Pelajaran Dasar Maupun Ilmu Lanjutan. Membahas Informasi Seputar Tambang Baik Di Dalam Maupun Luar Negeri.

Sabtu, 12 Mei 2018

Pencemaran Udara (Debu)


Pencemaran Udara (debu)
Pencemaran udara diartikan sebagai adanya bahan – bahan atau zat – zat asing di dalam udara yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya. Kehadiran bahan atau zat asing di dalam udara dalam jumlah tertentu serta berada di udara dalam waktu yang cukup lama akan dapat mengganggu kehidupan manusia, hewan, dan binatang. Bila keadaan seperti tersebut terjadi, maka udara telah dikatakan tercemar, kenyamanan hidup terganggu.

Parameter Udara Tercemar

Bahan Pencemar Udara (debu)
Secara alamiah partikulat debu dapat dihasilkan dari debu tanah kering yang terbawa oleh angin atau berasal dari muntahan letusan gunung berapi. Pembakaran yang tidak sempurna dari bahan bakar yang mengandung senyawa karbon akan murni atau  bercampur dengan gas-gas organik seperti halnya penggunaan mesin disel yang tidak terpelihara dengan baik.
Suspended Particulate Matter (SPM) juga dihasilkan dari pembakaran batu bara yang tidak sempurna sehingga terbentuk aerosol kompleks dari butir-butiran tar. Dibandingkan dengan pembakaraan batu bara, pembakaran minyak dan gas pada umunya menghasilkan SPM lebih sedikit. Kepadatan kendaraan bermotor dapat menambah asap hitam pada total emisi partikulat debu.
Demikian juga pembakaran sampah domestik dan sampah komersial bisa merupakan sumber SPM yang cukup penting. Berbagai proses industri seperti proses penggilingan dan penyemprotan, dapat menyebabkan abu berterbangan di udara, seperti yang juga dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Penanganan Terhadap Pencemaran Debu
Pengendalian debu dapat berdasarkan empat pencegahan, yaitu:
  • Pencegahan terhadap sumbernya, antara lain mengisolasi sumber agar tidak mengeluarkan debu diruang kerja dengan ‘Local Exhauster’ atau dengan melengkapi water sprayer pada cerobong asap. Serta substitusi alat yang mengeluarkan debu dengan yang tidak mengeluarkan debu
  • Pencegahan dilakukan terhadap media Transmisi dan udara ambient, Memakai metode basah yaitu,penyiraman lantai dan pengeboran basah (Wet Drilling). Penanaman pohon atau reboisasi
  • Pencegahan Terhadap Tenaga Kerja yang terpapar, Antara lain dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
  • Pencagahan terhadap penderita atau orang sakit akibat terpapar partikel debu antara lain melalui pemeriksaan dan pengobatan serta rehabilitasi terhadap korban atau orang sakit. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium  dan radiologi untuk mengetahui kelainan akibat debu. Rehabilitasi dilakukan terhadap korban yang mengalami cacat organ akibat terpapar partikel debu dalam jangka waktu lama





Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Follow on Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.