Pengertian Sumberdaya
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), sumberdaya
adalah endapan mineral yang diharapkan dapt dimanfaatkan secara nyata. Sumber daya
mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan
setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak
tambang.
Sumberdaya dibagi menjadi beberapa kategori:
- Sumberdaya Hipotetik, merupakan jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap survei tinjau.
- Sumberdaya tereka, merupakan jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap prospeksi.
- Sumberdaya terunjuk, merupakan jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap eksplorasi pendahuluan.
- Sumberdaya terukur, merupakan jumlah bahan galian di daerah penyelidikan atau bagian dari daerah penyelidikan yang dihitung berdasarkan data yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk tahap eksplorasi rinci.
Pengertian Cadangan
Adapun pengertian cadangan, menurut Standar Nasional
Indonesia merupakan endapan mineral atau batubara yang telah diketahui ukutan,
bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya dan secara ekonomis, hiukum,
sosial, lingkungan dan teknis memungkinkan untuk ditambang.
Cadangan dibagi menjadi dua:
- Cadangan Terkira, merupakan sumberdaya bahan galian terunjuk dan sebagian sumberdaya bahan galian terukur, tetapi berdasarkan kajian kelayakan semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga penambangan dapat dilakukan secara layak.
- Cadangan Terbukti, merupakan sumberdaya bahan galian terukur yang berdasarkan kajian kelayakan semua faktor yang terkait telah terpenuhi sehingga penambangan dapat dilakukan secara layak.
Klasifikasi Sumberdaya dan Cadangan
0 komentar:
Posting Komentar